Selasa, 11 Mei 2010

Indonesia Mengecil Karena Pemanasan Global



Pemanasan global yang bermuara pada perubahan iklim khususnya di negara kita sungguh memiliki dampak yang sangat serius. Hal tersebut dinyatakan oleh IPCC, yang menyatakan bahwa kenaikan suhu Bumi periode 1990 - 2005 antara 0,15 - 0,13 derajat Celcius, jika kondisi ini dibiarkan maka diprediksikan periode 2050 – 2070 suhu Bumi akan naik pada kisaran 4,2 derajat Celcius. Padahal jika suhu Bumi sebesar 2 derajat Celcius saja, maka kehidupan makhluk hidup di Bumi akan musnah. Dampak yang ditimbulkan bagi negara kita jika tanpa adanya upaya pencegahan, maka kita akan kehilangan 2.000 pulau karena air laut akan naik pada ketinggian 90 cm. Banyaknya pulau Indonesia yang tercatat adalah sebesar 17.504 pulau tapi kini tinggal 17.480 pulau, ini di karenakan oleh naiknya air laut dan usaha penambangan.


Kehilangan aset sebesar 2.000 pulau akan luar biasa dampaknya, ini akan berujung pada penyempitan wilayah kedaulatan RI. Kenaikan air laut akan menurunkan pH air laut, setiap kenaikan 14 - 43 cm maka pH air laut akan turun dari 8,2 menjadi 7,8. Hal ini akan mengakibatkan serius pada penghambat pertumbuhan dan akhirnya akan mematikan biota dan terumbu karang. Ujung-ujungnya adalah dampak ekonomis dengan terjadinya pola perubahan habitat, migrasi dan populasi ikan serta hasil laut lainnya.


Ancaman yang lebih serius akan selalu ada, yaitu bagi kota-kota pesisir seperti Jakarta, Semarang dan Surabaya misalnya. Akan terjadi terendamnya wilayah pesisir perkotaan dan pergeseran wilayah pantai. Karena setiap kenaikan 10 cm air laut akan menggenangi 10 meter persegi wilayah pesisir. Hal ini tentu akan berimplikasi pada akibat sosial ekonomi masyarakat, yaitu mengenai soal ketahanan pangan. Ketahanan pangan memang menjadi salah satu titik perhatian utama, sebab kelangsungan negara ini tentu bertumpu pada ketersediaan padi, disamping alternatif bentuk pangan lainnya yaitu umbi-umbian dan biji-bijian.


Akibat Pemanasan Global juga akan memicu masalah kesehatan masyarakat. Karena suhu makin hangat, maka dengan sendirinya jentik nyamuk DB (Demam Berdarah) dan Malaria akan memiliki siklus hidup yang lebih pendek dan masa inkubasi penularan yang lebih singkat. Maka ledakan populasi nyamuk berbahaya ini akan bersifat lethal bagi masyarakat. Termasuk juga jenis penyakit lainnya seperti Diare, Leptospirosis, Asma, Kanker Kulit dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (COPD).


Jadi jelaslah kini masalah Pemanasan Global memiliki dampak sangat serius bagi kelangsungan kehidupan dan penghidupan bangsa kita serta umat manusia umumnya di Bumi ini. Oleh sebab itu marilah kita mulai dengan diri kita sendiri untuk mengubah gaya hidup kita sendiri dengan cara sederhana seperti mematikan dua titik lampu listrik antara pukul 17.00 s/d 22.00, membuat sumur resapan, hemat energi dengan cara selektif menggunakan peralatan elektronik, mengurangi pemakaian mobil pribadi, mengurangi pemakaian kemasan plastik, memilah dan mengelola sampah rumah tangga, menanam pohon di halaman rumah dan banyak hal lain. Karena tanpa dimulai dari diri kita sendiri, masyarakat dan bangsa kita tidak akan berubah dan pada akhirnya semua manusia di Bumi tidak juga akan berubah, mari kita mulai hari ini juga.



Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global

http://www.pelangi.or.id/media.php?mid=22

http://id.shvoong.com/exact-sciences/1861001-wilayah-indonesia-dan-pemanasan-global/


Rabu, 05 Mei 2010

Perjanjian Batas Laut Barat Indonesia dan Singapura



Pulau Nipa tetap masuk dalam bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terletak digaris terluar wilayah laut Indonesia diselat Malaka. Hal tersebut di sepakati melalui penandatanganan perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Singapura di Jakarta (10 Maret 2009). Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo sepakat mendatangani perjanjian batas wilayah maritim barat, yang ditarik sepanjang 12,1 km dari batas maritim timur sebelumnya telah disepakati pada tahun 1973.


Jenderal Djoko Santoso yaitu Panglima TNI menyatakan perpanjangan batas wilayah laut ini akan sangat membantu TNI Angkatan Laut dalam mengamankan Selat Malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. “Selama ini belum ada batas yang jelas, jadi pengamanan wilayah hanya dilakukan dengan perkiraan saja. Dengan adanya perjanjian batas ini tentu akan sangat membantu kita dalam mengamankan perairan Indonesia”. Panglima TNI tak menyanggah perjanjian batas wilayah ini memungkinkan TNI AL bertindak lebih tegas terhadap kegiatan ekspor ilegal pasir dari Kepulauan Riau ke Singapura. Batas barat ini secara langsung juga secara tegas menolak pelebaran wilayah Pulau Singapura hasil reklamasi pantai. Selama lima tahun negosiasi batas wilayah barat, Indonesia selalu menolak mengakui batas wilayah Singapura hasil reklamasi. Ini berarti sekalipun Singapura telah memperluas garis pantai terluarnya lewat penimbunan pasir pantai, wilayah laut mereka tetap dihitung dari garis semula sehingga tidak akan “memakan” wilayah maritim Indonesia.


Proses negosiasi batas wilayah maritim dengan Singapura ini masih akan berlanjut untuk menentukan batas timur yang melibatkan Pulau Batam dan Bintan. Dalam seminggu ke depan kedua menteri akan segera menentukan batas wilayah maritime Batam-Changi. Namun untuk wilayah maritim Bintan-South Ledge, kedua negara masih harus menunggu penyelesaian sengketa wilayah Singapura dan Malaysia. “Perjanjian batas wilayah Indonesia-Singapura ini memang berdiri sendiri dan tidak menyentuh kepentingan Malaysia. Tapi untuk kedepannya terutama untuk perjanjian maritim timur, kesepakatan Indonesia dan Singapura ini pada akhirnya juga akan melibatkan Malaysia.” Kata Wirajuda, saat ditanya apakah negosiasi Indonesia dengan Singapura juga akan berimbas pada sengketa wilayah kedua negara dengan Malaysia. Indonesia dan Singapura selama ini bersengketa wilayah dengan Malaysia, sejak negeri jiran itu mengeluarkan peta wilayah tahun 1979 dengan menarik garis kedaulatan di luar ketentuan hukum laut internasional.


Singapura dan Malaysia sempat membawa sengketa wilayah pulau karang Pedra Branca dan Batu Puteh ke Makamah Internasional, yang berujung pada kemenangan Singapura. Sebaliknya Indonesia dalam kasus serupa, harus kehilangan Pulau Sipa dan Legitan pada Malaysia di Makamah Internasional. Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menyatakan Singapura dan Malaysia saat ini pun masih bernegosiasi pasca putusan Makamah Internasional. ”Singapura dan Malaysia saat ini masih dalam tahap negosiasi menyelesaikan masalah batas karang, dan Singapura tidak memiliki keberatan apapun atas keputusan Makamah Internasional, termasuk untuk peta wilayah 1979,” kata Yeo.


Sumber:

http://www.arrahmah.com/index.php/news/read/3516/indonesia-melanjutkan-perjanjian-maritim-dengan-singapura

http://www.antara.co.id/view/?i=1236672080&c=INT&s=

http://www.id.indonesia.nl/content/view/354/76/

Minggu, 02 Mei 2010

PERBATASAN WILAYAH INDONESIA



Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer dan memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.


Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan dibeberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.


Dengan berlakunya perdagangan bebas baik ASEAN maupun internasional serta kesepakatan serta kerjasama ekonomi baik regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa wilayah perbatasan darat maupun laut menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan wilayah tersebut. Kerjasama sub-regional seperti AFTA (Asean Free Trade Area), IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), IMT-GT (Indonesia Malaysia Thailand Growth Triangle), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia, Philipina-East Asian Growth Area) dan AIDA (Australia Indonesia Development Area) perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan kedua belah pihak secara seimbang. Untuk melaksanakan berbagai kerjasama ekonomi internasional dan sub-regional tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai kebijakan dan langkah serta program pembangunan yang menyeluruh dan terpadu sehingga Indonesia tidak akan tertinggal dari negara-negara tetangga yang menyebabkan sumberdaya alam yang tersedia terutama di wilayah perbatasan akan tersedot keluar tanpa memberikan keuntungan bagai masyarakat dan pemerintah. Sarana dan prasarana ekonomi dan sosial yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kerjasama bilateral dan sub-regional perlu disiapkan. Penyediaan sarana dan prasarana ini tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar, oleh karena itu diperlukan penentuan prioritas baik lokasi maupun waktu pelaksanaannya.


Sumber:

http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=10&mnorutisi=9

http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=98&Itemid=98