Hukum industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Pengaturan hukum industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
Selain itu dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Sumber :
http://bengkuluutara.wordpress.com/tag/hukum-industri/
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
Jumat, 23 Maret 2012
Minggu, 18 Maret 2012
Adab Penulisan Di Internet
Menulis pada era saat ini sudah menjadi hal yang lumrah, dimana lewat suatu tulisan seseorang dapat mengekspresikan dirinya dari hal-hal yang tak mampu di ungkapkan. Selain itu tulisan juga dapat memberikan informasi baik suatu artikel education, social, budaya, dll. Ini yang membuat tulisan selalu terposting di suatu media agar banyak orang yang dapat mengetahuinya.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam menulis di suatu media masa atau internet adalah “Etika Penulisan”. Dimana sang penulis sebaiknya dalam mempublikasikan tulisannya tidak mengandung unsur SARA, tidak berbau pornografi, tidak melanggar hak cipta, menggunakan inisial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan, pencantuman sumber tulisan, dan hal-hal yang tidak dapat merugikan orang lain.
Selain itu terdapat juga suatu undang-undang yang telah di atur di Indonesia mengenai informasi dan transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berikut ini ketentuan pidananya pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Hal-hal yang perlu dicermati dalam menulis di suatu media masa atau internet adalah “Etika Penulisan”. Dimana sang penulis sebaiknya dalam mempublikasikan tulisannya tidak mengandung unsur SARA, tidak berbau pornografi, tidak melanggar hak cipta, menggunakan inisial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan, pencantuman sumber tulisan, dan hal-hal yang tidak dapat merugikan orang lain.
Selain itu terdapat juga suatu undang-undang yang telah di atur di Indonesia mengenai informasi dan transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berikut ini ketentuan pidananya pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Selain itu prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebaiknya dalam menulis suatu tulisan di media masa perlunya memikirkan kembali dampak-dampak dari isi tulisan tersebut. Sehingga dari hasil tulisan yang dibuat tidak akan merugikan orang lain dan serta tidak akan berurusan oleh hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut.
Sumber :
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
Minggu, 20 November 2011
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah proses memengaruhi
atau memberi contoh oleh pemimpin kepada pengikutnya dalam upaya
mencapai tujuan organisasi. Cara alamiah mempelajari
kepemimpinan adalah "melakukanya dalam kerja" dengan praktik seperti
pemagangan pada seorang senima ahli, pengrajin, atau praktisi. Dalam hubungan
ini sang ahli diharapkan sebagai bagian dari peranya memberikan
pengajaran/instruksi.
Tugas utama seorang
pemimpin yaitu:
1. Pemimpin bekerja dengan orang lain
Seorang
pemimpin bertanggung jawab untuk bekerja dengan orang lain, salah satu dengan
atasannya, staf, teman sekerja atau atasan lain dalam organisasi sebaik orang
diluar organisasi.
2. Pemimpin adalah tanggung jawab dan
mempertanggungjawabkan (akontabilitas).
Seorang
pemimpin bertanggungjawab untuk menyusun tugas menjalankan tugas, mengadakan
evaluasi, untuk mencapai outcome yang terbaik. Pemimpin bertanggung jawab untuk
kesuksesan stafnya tanpa kegagalan.
3. Pemimpin menyeimbangkan pencapaian
tujuan dan prioritas
Proses kepemimpinan dibatasi sumber, jadi pemimpin
harus dapat menyusun tugas dengan mendahulukan prioritas. Dalam upaya
pencapaian tujuan pemimpin harus dapat mendelegasikan tugas-tugasnya
kepada staf. Kemudian pemimpin harus dapat mengatur waktu
secara efektif,dan menyelesaikan masalah secara efektif.
4.
Pemimpin harus berpikir secara analitis dan konseptual
Seorang pemimpin harus menjadi seorang pemikir yang
analitis dan konseptual. Selanjutnya dapat mengidentifikasi masalah dengan akurat.
Pemimpin harus dapat menguraikan seluruh pekerjaan menjadi lebih jelas dan
kaitannya dengan pekerjaan lain.
5.
Manajer
adalah seorang mediator
Konflik selalu terjadi pada setiap tim dan organisasi. Oleh
karena itu, pemimpin harus dapat menjadi seorang mediator (penengah).
6. Pemimpin adalah politisi dan
diplomat
Seorang pemimpin harus mampu mengajak dan melakukan
kompromi. Sebagai seorang diplomat, seorang pemimpin harus
dapat mewakili tim atau organisasinya.
7.
Pemimpin
membuat keputusan yang sulit
Seorang
pemimpin harus dapat memecahkan masalah.
Referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id
ORGANISASI
Definisi Organisasian
Pengorganisasian
adalah suatu proses pembentukan kegunaan yang teratur untuk semua sumber daya
dalam sistem manajemen. Perencanaan pengorganisasian dapat didasarkan dari
pedoman pengorganisasian yang ada. Pedoman pengorganisasian dapat dilihat pda
16 Garis Besar Pedoman Pengorganisasian menurut Hendry Fayol.
Fungsi Pengorganisasian
Mempertahankan
hubungan antara semua sumber daya-sumber daya organisasional dengan menunjukkan
semua sumber daya-sumber daya mana yang akan digunakan untuk aktivitas
tertentu.
Proses-proses
pengorganisasian:
1.
Tercermin dalam rencana-rencana dan tujuan-tujuan.
2. Menetapkan tugas-tugas poko.
3. Membagi tugas-tugas pokok dalam kedalam subtugas-subtugas.
4. Alokasi sumber daya-sumber daya dan pengarus bagi subtugas-subtugas.
5. Mengevaluasi hasil dari strategi pengorganiasian yang diimplementasikan.
Struktur
Tujuan struktur: memperlancar penggunaan tiap sumber daya, baik secara individu maupun secara kolektif, ketika sistem manajemen ingin mencapai tujuannya.
Struktur Formal dan Informal
Struktur Formal: Hubungan antara sumber daya-sumber daya organisasional seperti yang diuraikan oleh manajemen.
Struktur Informal: pola hubungan yang berkembang karena keberadaan organisasi informal
2. Menetapkan tugas-tugas poko.
3. Membagi tugas-tugas pokok dalam kedalam subtugas-subtugas.
4. Alokasi sumber daya-sumber daya dan pengarus bagi subtugas-subtugas.
5. Mengevaluasi hasil dari strategi pengorganiasian yang diimplementasikan.
Struktur
Tujuan struktur: memperlancar penggunaan tiap sumber daya, baik secara individu maupun secara kolektif, ketika sistem manajemen ingin mencapai tujuannya.
Struktur Formal dan Informal
Struktur Formal: Hubungan antara sumber daya-sumber daya organisasional seperti yang diuraikan oleh manajemen.
Struktur Informal: pola hubungan yang berkembang karena keberadaan organisasi informal
Referensi:
http://elearning.gunadarma.ac.id
ANDAI AKU SEORANG PENGUSAHAN
Impian saya untuk menjadi seorang pengusaha ikan lele ini muncul
seketika, karena saya melihat akhir-akhir ini banyak inovasi makan kuliner yang
menjadi top trendi di Indonesia. Saya berpikiran bahwa ikan lele bisa menjadi
makanan prestise
oleh kalangan atas, dimana saat ini
anggapan orang Indonesia bahwa ikan lele merupakan makanan yang biasa di
konsumsi oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Oleh
sebab itu, untuk mencapai target customer kelas atas dalam pemasaran ikan lele. Maka strategi
yang harus dilancarkan adalah
bagaimana membuat lele tersebut menjadi olahan yang cocok atau sesuai yang dibutuhkan
kelas atas. Misalnya dengan daya kreasi bahwa ikan lele tidak hanya bisa
digoreng, tetapi dapat dibuat produk olahan seperti sosis lele, steak lele,
nugget lele, dll.
Kemudian dalam
strategi harga sebaiknya tidak terlalu
mahal dan murah, tentuanya sesuai
dengan kaitan strategi tempat
(place). Lele goreng penyet dapat dijumpai di warung-warung, yang mana bahan
baku umumnya diperoleh di pasar tradisional, pasar ikan atau tukang sayur.
Sedangkan untuk steak lele dan lele asam manis yang terget customernya kelas
menengah ke atas tentunya tempat menyesuaikan misalnya di restoran yang lebih
tinggi tingkatannya dari pada
warung. Sosis lele dan nuget lele dapat menerobos mini market, supermarket,
atau dijual ke kantor-kantor yang merupakan target customer menengah ke atas
dan orang sibuk yang tidak sempat memasak sendiri. Oleh sebab itu saya beranggapan
bahwa dengan berinovasi, maka dapat menciptakan suatu makanan yang memiliki
cita rasa yang tinggi dan target pemasaran yang luas.
Selasa, 15 November 2011
PKM HANYA SEKEDAR ANGANAN BELAKANG...
“PKM……”
menurut saya itu merupakan suatu ajang untuk berunjuk gigi dari segi kreativitas
kita sebagai mahasiswa dan juga suatu kebanggan bagi saya sendiri jika
kreativitas kita diakui, dihargai, dan dimplementasikan bagi masyarakat yang
membutuhkan.
Saat
ditunjuk untuk be
a member
of the team PKM oleh my teacher, I’m very happy…. b’coz ini
merupakan suatu hal untuk berujuk gigi bagi saya dan menunjukkan bahwa saya
mampu untuk menciptakan suatu alat kreativitas yang bermanfaat bagi masyarakat
sekitar.
Singkat cerita…..,, saat itu saya and my team dituntut untuk membuat proposal PKM yang nantinya akan diajukan kepada DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi). Tema proposal PKM nya itu sendiri terdiri dari PKM-P, PKM-T, PKM-K, PKM-M, PKM-I, dan PKM-KC.
Kemudia saya and my team memutuskan mengambil tema PKM-KC, dimana PKM-KC ini kependekan dari Program Kreatifitas Mahasiswa – Karya Cipta. Akhirnya saya and my team berpikiran untuk menciptakan suatu design of the trash (bahasa gaulnya tong sampah…. -_-” ) dimana tong sampah ini juga bermanfaat untuk mengolah sampah menjadi suatu pupuk organik yang nantinya dapat dimanfaatkan bagi taman or tumbuhan sekitar perumahan. Kemudian saya and my team di beri waktu hanya 2 weeks untuk membuat proposal PKM ini.
Saya and my team get the constraints dalam pembuatan proposal PKM ini, dimana time of 2 weeks dipakai oleh tugas perkuliahan yang very many. Finally proposal saya and my team di tolak oleh my teacher, that time I felt very disappointed -___- b’coz proposal saya and my team ditolak hanya kesalahan dalam penulisan saja. I think it persoalan spele… and saya itu tidak adil bagi saya and my team. Tapi akhirnya kami mencoba untuk berlapang dada… I think this is a valuable learning for us, maybe we were considers paltry….
Berikut ini merupakan design of the trash from our team :
TEMPAT SAMPAH MASA DEPAN
Rabu, 26 Oktober 2011
REPORTASE BENGKEL MOTOR
Reportase
pada sebuah usaha wiraswasta atau bengkel motor membahas mengenai sejarah
perkembangan dari usaha bengkel motor telaga jaya. Usaha bengkel tersebut
merupakan usaha keluarga, dimana pekerjaan merupakan sanak sodara sendiri.
Usaha bengkel ini asal mulainya berdiri dari sebuah bengkel tambal ban di
daerah tegal parang Jakarta Selatan pada tahun 1989.
Pada tahun
tersebut usaha bengkel ini hanya melayani
tambal ban dari berbagai jenis kendaraan. Lambat tahun bengkel ini mulai
berkembang dan pada tahun 1995 bengkel motor mulai memiliki tempat usaha
sendiri di daerah pancoran. Usaha bengkel ini sudah tidak hanya menambal ban
saja, tetapi sudah mulai memperbaiki (service, tune up, dll) segala jenis
motor. Kemudian semakin berkembangannya usaha bengkel motor tersebut, sudah mulai
memiliki tenaga kerja dari orang luar (bukan keluarga lagi).
Kemudian
pada tahun 2005 bengkel motor ini sudah memiliki cabang di daerah kalibata dan
sampai sekarang masih tetap berjalan, walaupun dalam perjalanannya pernah
mengalami musibah yaitu 2 kali terkena kebakaran dan 1 kali kerampokan. Akan
tetapi bengkel motor ini tetap bertahan dan sesalalu melakukan improvement
untuk mengembangkan usaha bengkel motor ini.
Kemudian
suatu hal yang dapat dipelajari dari usaha bengkel motor telaga jaya ini yaitu
kegigihan dari seorang pemilik, dimana awal mulainya hanya seorang tambal ban
dan akhirnya dapat mengembangkan usaha bengkelnya dengan memiliki 2 tempat
bengkel motor sendiri saat ini.
Langganan:
Postingan (Atom)




