Minggu, 20 Februari 2011

TUGAS ETIKA PROFESI

Nama : Eko Hadi Nur Effendy

NPM : 30408307

Kelas : 3 ID 01

1. Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Jawab:

Etika merupakan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Atau dengan kata lain etika disebut sebagai seni pergaulan manusia, yaitu dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada. Kemudian difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi. Oleh sebab itu dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Oleh Sebab itu, perlunya suatu etika profesi dalam bidang keteknikan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah gunaan keahlian. Karena sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

Kepercayaan tersebut merupakan bentuk rasa tanggung jawab dan kejujuran dalam bekerja. Maksud dari etika tersebut melihat baik buruknya terhadap perbuatan manusia itu sendiri. Dalam bekerja di bidang keteknikan tentu diperlukannya etika profesi, untuk melihat hasil kerja dari seorang pekerja dalam menyelesaikan pekerjaannya. Sebuah hasil kerja yang baik di ukur dari ketekunan pekerja dalam bekerja dan rasa tanggunga jawab dalam pekerjaannya, maka tentulah perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan.

Kemudian jika profesi keteknikan tanpa adanya etika, maka apa yang semua telah dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Sumber:

http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf

http://www.scribd.com/doc/9696367/Etika-Profesi


2. Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan ! Apa dampak yang ditimbulkan?


Jawab:

a. Kasus Pembangunan Mall di Jakarta

Pembangunan mall akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring pertumbuhan pembangunan di kota jakarta, ada dampak positif tapi lebih banyak negatifnya dari pertumbuhan mall tersebut. Banyaknya mall akan juga melahirkan jurang perbedaan yang tinggi antara si kaya dan si miskin. Sehingga si miskin makin tidak akan merasa nyaman. Selain itu dampak lain pembangunan mall adalah warga akan semakin sulit mendapatkan ruang terbuka, seperti daerah resapan air atau taman sehingga pada gilirannya akan menyebabkan banjir. Dampak sosial dari pembangunan mall adalah warga akan terbius menjadi warga yang konsumtif dan menghabiskan waktunya dimall, kalau sang warga punya kemampuan finansial yang baik untuk belanja di mall mungkin tidak terlalu masalah, akan tetapi jika sang warga tak punya uang yang cukup, maka yang akan terjadi adalah angka kriminalitas yang akan semakin tinggi. Seperti pencopetan, penjambretan, perampokan dll.

b. Kasus Malpraktek Kedokteran

Malpraktek kedokteran adalah sebuah proses di mana terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan seorang pasien yang dilakukan dokter. Kesalahan ini bisa berupa kesalahan diagnosa, kesalahan pemberian terapi maupun kesalahan dalam hal penanganan pasien oleh dokter. Pada berbagai kasus malpraktek kedokteran, pasien merupakan pihak yang dirugikan. Bukan hanya kerugian secara materiil, namun yang lebih utama adalah kerugian pada kejiwaan dan mental pasien serta keluarganya. Sebab, tak jarang kasus malpraktek kedokteran ini bisa mengancam jiwa seorang pasien yang berakibat pada hilangnya nyawa seorang pasien.


Apabila nyawa bisa diselamatkan, ada juga yang berdampak pada munculnya cacat pada seseorang. Di Indonesia, hak-hak pasien kasus malpraktek kedokteran belum banyak digunakan oleh para korban malpraktek ini. Salah satunya diakibatkan belum banyak pasien di Indonesia yang memahami peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan yang menjamin hak-hak pasien dalam mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini selain karena sosialisasi yang masih kurang, tingkat pendidikan masyarakat di kalangan menengah bawah belum cukup mampu untuk memahami masalah Undang-undang yang dianggap rumit. Akibatnya, banyak pasien yang akhirnya hanya bisa pasrah ketika mendapatkan masalah dalam pelayanan kesehatan. Khususnya ketika menjadi korban malpraktek tersebut.


c. Kasus Pembajakan Hak Cipta

Hak paten atau hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting, karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri.


Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.


Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna.


Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.


Pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang. Untuk itu semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka.

Sumber:

http:/elvhiera.blogspot.com/2010/11/agora-dan-mall.html

http://www.anneahira.com/kasus-malpraktek-kedokteran.html

http:/ctella93.wordpress.com/2008/10/21/dampak-pelanggaran-hak-cipta-cara-penanggulangannya/


3. Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a. Kantianisme

b. Utilitarianisme

Jawab:

a. Kantianisme

Neo-Kantianisme merupakan suatu paham filosofis yang mengalir dari pemikiran Immanuel Kant. Aliran ini lahir sebagai tanggapan atas ketidakmampuan paham Idealisme yang berusaha menanggapi tantangan ilmu empiris dan positivisme dalam bidang agama. Ketidakmampuan ini dikarenakan argumen-argumen idealisme tetap berada dalam tataran teoritis. Dengan kata lain, argumen atau pemikiran mereka sulit untuk diterapkan dalam tataran praktis. Padahal di lain pihak, baik ilmu empiris dan positivisme menyatakan apa yang benar adalah apa yang dapat dibuktikan melalui dan dalam pengalaman.


Agama memang berurusan dengan apa yang super-sensibilis, tapi sekaligus agama juga harus dapat memperlihatkannya dalam kehidupan konkret, praktis, dan aktual. Inilah yang kemudian hendak diusahakan oleh para filsuf Neo-Kantianisme. Akan tetapi, aliran ini tidak hendak menekankan peranan akal budi teoritis dan sintesenya dalam pemikiran religius, melainkan mencari interpretasi baru terhadap agama dalam hubungan dengan akal budi praktis, hidup moral dan kebangkitan zaman empiris.


Oleh sebab itu dalam menghadapi dilemma kasus diatas menurut faham kantianisme yaitu, tidak membumihaguskan instalasi riset laboratorium tersebut tetapi mencari jalan keluar yang lebih baik. Karena menurut agama, untuk melakuakan suatu hal yang baik tidak perlu mengkorbankan orang lain atau lingkungan sekitar.

b. Utilitarianisme

Utilitarianisme merupakan tahap pertama empirisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan diteruskan oleh J.S. Mill. Menurut Bentham, utilitarianisme bermaksud menunjukan serta menyediakan tolak ukur untuk menilai gagasan moral yang biasanya diterima serta lembaga-lembaga hokum dan politik dengan maksud memperbaikinya. ( Lanur, 2005: xi).


J.S. Mill menekankan cita-cita tentang manusia. Ia menyatakan bahwa kodrat manusia dapat menjadi patokan kegiatan manusia agar mencapai kesenangan. Kodrat manusia ini merupakan ciri individualitas yang terkandung kebebasan dalam diri manusia. Kehendak tiap masing-masing individu apabila disatukan merupakan kehendak umum apabila dicapai bersama akan tercipta kebahagian umum yang memungkinkan tercapainya tujuan kehendak individu. Ini artinya bahwa kehendak umum harus dicapai secara kolektif dari setiap kehendak individu masing-masing.


Pendapat J.S. Mill ini memunculkan apa yang disebut dengan prinsip manfaat. Yaitu setiap orang bebas mengembangkan potensi dirinya yang tidak mengganggu kehendak umum yang telah dicapai bersama. Pemaksaan menjadi wajib untuk menekankan kehendak individu yang melanggar kehendak umum. Dengan ini maka kehendak alami individu hilang demi mewujudkan kehendak umum. J.S. Mill mengatakan bahwa jika kehendak umum tercapai maka kehendak individu akan tercapai pula.


Padahal kebahagian tidak bisa dikalkulasi secara matematis karena kebahagian sangatlah sulit mengetahui mana batasannya. Kebahagian akan tercapai jika kehendak umum tercapai mengabaikan kehendak individu karena kehendak individu tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kehendak umum. Ukuran kebahagian umum menurut Rawls adalah jika kebahagian masing-masing individu telah tercapai dan itu dapat mendukung kebahagian umum.


Oleh sebab itu dalam menghadapi dilemma kasus diatas menurut faham utilitarianisme yaitu, dengan melakukan membumihaguskan instalasi riset laboratorium tersebut. karena melakukan penghacuran laboratorium tersebut, maka akan mendatangkan kebahagian untuk masyarakat luas, walaupun banyak peneliti yang akan menjadi korban dalam hal ini.

Sumber:

http:/junaidiedsa.blogspot.com/2010/11/neo-kantianisme.html

http://aresteo2003.blogspot.com/2008/04/utilitarianisme.html