Pulau Nipa tetap masuk dalam bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terletak digaris terluar wilayah laut Indonesia diselat Malaka. Hal tersebut di sepakati melalui penandatanganan perjanjian perbatasan maritim wilayah barat Indonesia dengan Singapura di Jakarta (10 Maret 2009). Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo sepakat mendatangani perjanjian batas wilayah maritim barat, yang ditarik sepanjang 12,1 km dari batas maritim timur sebelumnya telah disepakati pada tahun 1973.
Jenderal Djoko Santoso yaitu Panglima TNI menyatakan perpanjangan batas wilayah laut ini akan sangat membantu TNI Angkatan Laut dalam mengamankan Selat Malaka dan kedaulatan perairan Indonesia. “Selama ini belum ada batas yang jelas, jadi pengamanan wilayah hanya dilakukan dengan perkiraan saja. Dengan adanya perjanjian batas ini tentu akan sangat membantu kita dalam mengamankan perairan Indonesia”. Panglima TNI tak menyanggah perjanjian batas wilayah ini memungkinkan TNI AL bertindak lebih tegas terhadap kegiatan ekspor ilegal pasir dari Kepulauan Riau ke Singapura. Batas barat ini secara langsung juga secara tegas menolak pelebaran wilayah Pulau Singapura hasil reklamasi pantai. Selama lima tahun negosiasi batas wilayah barat, Indonesia selalu menolak mengakui batas wilayah Singapura hasil reklamasi. Ini berarti sekalipun Singapura telah memperluas garis pantai terluarnya lewat penimbunan pasir pantai, wilayah laut mereka tetap dihitung dari garis semula sehingga tidak akan “memakan” wilayah maritim Indonesia.
Proses negosiasi batas wilayah maritim dengan Singapura ini masih akan berlanjut untuk menentukan batas timur yang melibatkan Pulau Batam dan Bintan. Dalam seminggu ke depan kedua menteri akan segera menentukan batas wilayah maritime Batam-Changi. Namun untuk wilayah maritim Bintan-South Ledge, kedua negara masih harus menunggu penyelesaian sengketa wilayah Singapura dan Malaysia. “Perjanjian batas wilayah Indonesia-Singapura ini memang berdiri sendiri dan tidak menyentuh kepentingan Malaysia. Tapi untuk kedepannya terutama untuk perjanjian maritim timur, kesepakatan Indonesia dan Singapura ini pada akhirnya juga akan melibatkan Malaysia.” Kata Wirajuda, saat ditanya apakah negosiasi Indonesia dengan Singapura juga akan berimbas pada sengketa wilayah kedua negara dengan Malaysia. Indonesia dan Singapura selama ini bersengketa wilayah dengan Malaysia, sejak negeri jiran itu mengeluarkan peta wilayah tahun 1979 dengan menarik garis kedaulatan di luar ketentuan hukum laut internasional.
Singapura dan Malaysia sempat membawa sengketa wilayah pulau karang Pedra Branca dan Batu Puteh ke Makamah Internasional, yang berujung pada kemenangan Singapura. Sebaliknya Indonesia dalam kasus serupa, harus kehilangan Pulau Sipa dan Legitan pada Malaysia di Makamah Internasional. Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menyatakan Singapura dan Malaysia saat ini pun masih bernegosiasi pasca putusan Makamah Internasional. ”Singapura dan Malaysia saat ini masih dalam tahap negosiasi menyelesaikan masalah batas karang, dan Singapura tidak memiliki keberatan apapun atas keputusan Makamah Internasional, termasuk untuk peta wilayah 1979,” kata Yeo.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar