1. Permohonan pendaftaran hak Paten dapat dilakukan sendiri atau melalui konsultan paten selaku kuasa.
2. Pendaftaran hak paten di Indonesia menganut sistem “First-to-File”. Dalam sistem ini, hak atas suatu temuan diperoleh melalui pendaftaran. Terhadap suatu penemuan akan dilakukan pemeriksaan, bila terpenuhi maka akan diberi hak paten. Sistem ini disebut juga “sistem Ujian (examination system)” atau oleh Prof Sudargo Gautama disebut “sistem Konstitutif” (karena pendaftaran akan melahirkan atau membentuk Hak).
3. Cara pemeriksaannya menggunakan Sistem Pemeriksaan-Ditunda (defered examination system). Dalam cara pemeriksaan ini terdapat dua tahap:
a. Pemeriksaan syarat-syarat administratif;
b. Pemeriksaan substantif.
4. Pemberian hak paten dilakukan atas dasar permintaan. Permintaan dilakukan secara tertulis. Menyangkut penemuan yang akan dimintakan hak paten, dalam surat permintaan perlu dijelaskan mengenai spesifikasi bekerjanya penemuan baru tersebut. Selain itu, juga perlu dijelaskan klaim atas bagian apa dari spesifikasi tersebut yang hendak dimintakan paten.
5. Secara abstrak, tahap-tahap pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Permintaan secara tertulis.
b. Pemeriksaan syarat-syarat administratif.
c. Pengumuman kepada masyarakat tentang permintaan paten; bila ada keberatan terhadap permintaan ini.
d. Pemeriksaan substansi.
Bila terpenuhi semua ketentuan, maka kantor paten memberikan secara resmi surat paten untuk penemuan terkait kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Permohonan Paten hanya dapat dilakukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan tersebut diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal. Dapat apabila diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor, maka Permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya mengenai prosedur pendaftaran Paten dijelaskan oleh kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut:
Prosedur Permohonan Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
http://www.dgip.go.id/indonesia/paten/paten.htm
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2 cm
- dari pinggir bawah : 2 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari pinggir atas : 2,5 cm
- dari pinggir bawah : 1 cm
- dari pinggir kiri : 2,5 cm
- dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan SubstantifPermohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pemeriksaan Substantif Pemeriksaan Substantif dilakukan terhadap Permohonan yang tidak diumumkan. Terhadap Permohonan tersebut dilakukan pemeriksaan substantif setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Direktorat Jenderal mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan substantif dimulai pada saat jangka waktu pengumuman berakhir apabila permohonan substatif tersebut diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman atau pada tanggal diterimanya permohonan pemeriksan substantif tersebut.
Pemeriksaan Substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat dan diberhetikan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan yang dinilai penting, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidak jelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas kekurangan tersebut.
Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan:
a. Paten; Paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman, apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut.
b. Paten sederhana; paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.
Apabila berdasarkan pemeriksaan substantif invensi tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan maka Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten atau Sertifikat Paten Sederhana kepada Pemohon atau Kuasanya yang merupakan bukti atas hak paten tersebut.
Apabila berdasarkan Pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa invensi yang dimohonkan tidak memenuhi persyaratan maka Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan memberikan pertimbangan dan alasan atas penolakan permohonan tersebut.
PERMOHONAN DENGAN HAK PRIORITASPermohonan dengan menggunakan hak prioritas sebagaimana diatur dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property harus diajukan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten yang pertama kali diterima di negara manapun yang juga ikut serta dalam konvensi tersebut atau yang menjadi anggota Agreement Establishing The World Trade Organization. Permohonan dengan hak prioritas wajib dilengkapi dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. Direktorat Jenderal meminta agar permohonan yang diajukan dilengkapi dengan :
a. Salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap Permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
b. Salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
c. Salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri;
d. Salinan sah keputusan pembatalan Paten yag bersangkutan yang pernah dikeluarkan di luar negari bilamana paten tersebut pernah dibatalkan;
e. Dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Invensi yang dimintakan Paten memang merupakan Invensi baru dan benar-benar mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal Direktorat Jenderal menerima Surat Permohonan yang telah memenuhi ketentuan yang disebutkan di atas. Tanggal Penerimaan tersebut dicatat oleh Direktorat Jenderal. Atau apabila ada kekurangan pada persyaratan maka tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum oleh Direktur Jenderal.
Apabila ada persyaratan yang belum lengkap maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman permintaan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal, dan dapat duperpanjang paling lama 2 (dua) bulan atas permintaan pemohon, dan dapat diperpanjang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Pemohon dikenakan biaya.
Pengumuman PatenDirektorat Jenderal akan mengeluarkan pengumuman Paten apabila permohonan sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan :
a. Dalam hal Paten, segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; atau
b. Dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan.
Pengumuman dilakukan dengan cara :a. menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
b. menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.
Pengumuman dilaksanakan selama :
a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten;
b. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
Dengan mencantumkan:a. nama dan kewargaegaraan Inventor;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. judul Invensi;
d. tanggal Penerimaan, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
e. abstrak;
f. klasifikasi invensi;
g. gambar,jika ada;
h. nomor pengumuman; dan
i. nomor Permohonan.
Permohonan BandingPermohonan Banding diajukan tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan mengemukakan secara lengkap keberatan serta alasannya tehadap penolakan Permohonan sebagai hasil dari pemeriksaan substantif.
a. Dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan.
b. Banding dperiksa oleh Komisi Bading paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan banding.
c. Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung dari satu bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
REFERENSI :
http://theofransuslitaay.i8.com/materi_haki/mod6/materi.html