Minggu, 18 Maret 2012

Adab Penulisan Di Internet


Menulis pada era saat ini sudah menjadi hal yang lumrah, dimana lewat suatu tulisan seseorang dapat mengekspresikan dirinya dari hal-hal yang tak mampu di ungkapkan. Selain itu tulisan juga dapat memberikan informasi baik suatu artikel education, social, budaya, dll. Ini yang membuat tulisan selalu terposting di suatu media agar banyak orang yang dapat mengetahuinya. 

Hal-hal yang perlu dicermati dalam menulis di suatu media masa atau internet adalah “Etika Penulisan”.  Dimana sang penulis sebaiknya dalam mempublikasikan tulisannya tidak mengandung unsur SARA, tidak berbau pornografi, tidak melanggar hak cipta, menggunakan inisial agar tidak mencemarkan nama baik seseorang yang bersangkutan, pencantuman sumber tulisan, dan hal-hal yang tidak dapat merugikan orang lain.

Selain itu terdapat juga suatu undang-undang yang telah di atur di Indonesia mengenai informasi dan transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berikut ini ketentuan pidananya pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.

Selain itu prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebaiknya dalam menulis suatu tulisan di media masa perlunya memikirkan kembali dampak-dampak dari isi tulisan tersebut. Sehingga dari hasil tulisan yang dibuat tidak akan merugikan orang lain dan serta tidak akan berurusan oleh hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut.

Sumber :
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar