Hukum industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Pengaturan hukum industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
Selain itu dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. Meningkatkan kemakmuran rakyat
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Sumber :
http://bengkuluutara.wordpress.com/tag/hukum-industri/
http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar